Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan

Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi demo (foto : Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Buruh Jawa Timur yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menentang terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu diucapkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat.

Oleh karena itu, FSPMI Jawa Timur berencana menggelar demo sebagai bentuk penolakan pada Permenaker Nomor 2/2022.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pasien Komorbid Bisa Vaksin, Simak Penjelasannya

Nuruddin mengungkapkan, nantinya titik lokasi aksi akan ditempatkan di tiga tempat, yakni Kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim dan Kanwil BPJS Jatim.

Lanjutnya, jumlah massa diperkirakan berjumlah 1.000 orang.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Booster Surabaya, Langsung Datang, Buruan!

"Kami tegas menolak kebijakan baru terkait pencairan JHT. Karena, dipersyaratkannya pengajuan klaim pencairan JHT harus berusia 56 tahun," kata Nuruddin, Senin (14/2).

Terbitnya permenaker ini dianggap menjadi hal genting yang memberikan dampak bagi para pekerja korban PHK.

BACA JUGA:  PT KAI Punya Kabar Baik Lagi, Penumpang Lebih Nyaman

"Selain pesangon sumber uang yang bisa meringankan beban buruh pekerja korban PHK, yakni hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya