Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan

Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi demo (foto : Ananto Pradana).

Dia menyebut bahwa tak semua pekerja yang di PHK memperoleh pesangon, seperti dalam hal ini adalah tenaga kontrak dan outsouching.

Kendati mendapatkan pesangon, namun besaran yang diterima tereduksi 50 persen, lantaran terbitnya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, kondisi yang terjadi saat pun dirasa masih berat, lantaran pandemi covid-19 yang belum usai.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pasien Komorbid Bisa Vaksin, Simak Penjelasannya

"Permaker Nomor 2/2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Pada PP itu, dimaksudkan usia pensiun, yakni mereka yang sudah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak," ujarnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya