DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Reklame, Pemkot Minta Estetik

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Reklame, Pemkot Minta Estetik - GenPI.co JATIM
Pengesahan Perda Reklame yang dibuat oleh Pemerintah Kota Malang (Foto: Humas Pemkot Malang)

“Beberapa aturan terkait reklame dipertegas dalam aturan ini, seperti titik-titik yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dipasang reklame,” ucapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu menerangkan bagaimana reklame yang dipasang nanti tidak mengganggu keindahan kota, memiliki nilai estetika dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bagi reklame yang tidak sesuai peruntukannya, baik tempat maupun nilai estetikanya, nantinya akan mendapat teguran. Jika setelah mendapat teguran namun tidak diindahkan, maka akan disanksi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Covid-19 Melonjak, Pelaku Wisata Batu Gelisah, ini Sebabnya

Lebih jauh pria berkacamata itu menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar perda reklame ini. Karena perda ini baru ditetapkan atau disahkan hari ini, maka aturan ini akan langsung disosialisasikan kepada para pengguna jasa reklame atau badan usaha terkait. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya