Pengumuman, Surabaya PPKM Level 3, Peraturan PTM Berubah

Pengumuman, Surabaya PPKM Level 3, Peraturan PTM Berubah - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Surabaya kembali menerapkan format pembatasan jumlah siswa, yakni sebesar 25 persen.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, PTM 25 persen itu diterapkan menyusul status wilayah Kota Pahlawan yang masuk dalam PPKM level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11/2022 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

"Kami lakukan dengan model prokes ketat. Bukan hanya PTM 25 persen, tapi juga percepatan vaksinasi secara berkala," kata Eri di Kantor Kemeterian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Minggu (20/2).

BACA JUGA:  Aplikasi Wargaku Surabaya Punya Menu Baru, ini Daftarnya

Eri menyebut, penerapan aturan tersebut disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di masing-masing sekolah.

Artinya, dari kapasitas 50 persen yang sebelumnya diterapkan, jumlah siswa bakal dikurangi separuhnya menjadi 25 persen.

BACA JUGA:  Surabaya Diguyur Hujan Deras Disertai Angin, 13 Pohon Tumbang

"Masuknya (sekolah) bisa satu sampai dua kali dalam seminggu. Nanti kita koordinasikan dengan guru-guru," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh menyebut, kebijakan penurunan kapasitas PTM ini sudah dikoordinasikan dengan pakar epidemiologi dan Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) membahas soal pelaksanaan PTM.

BACA JUGA:  Sadar Banyak Bencana, Lihat yang Dilakukan BPBD Kota Malang

Lebih lanjut, dia mencontohkan, jika di dalam kelas terdapat 30 siswa akan dibagi menjadi dua, yakni berisi 15 orang siswa PTM dan sisanya melakukan kegiatan secara hybrid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya