Proses pelayanan adminduk tak harus melalui kantor Dispendukcapil, warga bisa melakukan sendiri di rumah masing-masing.
"Warga Surabaya yang mengurus KTP tidak lagi terpusat di Dispendukcapil atau Mall Pelayanan Publik Siola, permohonan tinggal dikirimkan lewat RT. Maka nanti kelurahan yang akan mengantar dokumen yang sudah jadi tersebut," jelasnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News