UIN Maliki Tanggapi Pedoman Pengeras Suara Masjid, ini Katanya

UIN Maliki Tanggapi Pedoman Pengeras Suara Masjid, ini Katanya - GenPI.co JATIM
Rektor UIN Maliki Malang Prof Zainuddin (Foto: Humas UIN Maliki)

Selanjutnya Prof Zain menilai bahwa hal itu juga sesuai dengan visi misi Kemenag RI yang tertuang dalam peraturan Menag 18 tahun 2020.

"Sehingga adanya SE yang mengatur penggunaan pengeras suara merupakan salah satu saja dari implementasi untuk mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang memang plural ditinjau dari berbagai aspeknya," pungkasnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya