
Selanjutnya Prof Zain menilai bahwa hal itu juga sesuai dengan visi misi Kemenag RI yang tertuang dalam peraturan Menag 18 tahun 2020.
"Sehingga adanya SE yang mengatur penggunaan pengeras suara merupakan salah satu saja dari implementasi untuk mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang memang plural ditinjau dari berbagai aspeknya," pungkasnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News