
Ketika format dikembalikan ke aturan lama, para pekerja yang mengalami PHK tidak perlu menunggu usia 56 sesuai aturan Permenaker 2/2022 untuk mencairkan JHT.
"Tentunya kami menyambut baik komitmen Menaker untuk mengembalikan regulasi pencairan JHT ke aturan yang lama," ujarnya.
Sebelumnya, para buruh di Jawa Timur sempat melakukan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, sebagai aksi penolakan aturan Permenaker 2/2022, pada Selasa (1/3). (*)
BACA JUGA: Pasar Turi Segera Buka Lagi, Pemkot Surabaya Lakukan ini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News