Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, ini Respons Buruh Jatim

Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, ini Respons Buruh Jatim - GenPI.co JATIM
Buruh Jawa Timur melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jawa Timur. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Ketika format dikembalikan ke aturan lama, para pekerja yang mengalami PHK tidak perlu menunggu usia 56 sesuai aturan Permenaker 2/2022 untuk mencairkan JHT.

"Tentunya kami menyambut baik komitmen Menaker untuk mengembalikan regulasi pencairan JHT ke aturan yang lama," ujarnya.

Sebelumnya, para buruh di Jawa Timur sempat melakukan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, sebagai aksi penolakan aturan Permenaker 2/2022, pada Selasa (1/3). (*)

BACA JUGA:  Pasar Turi Segera Buka Lagi, Pemkot Surabaya Lakukan ini

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya