Pakar Unair Buka Suara, ini Bahayanya Bila Pemilu Ditunda

Pakar Unair Buka Suara, ini Bahayanya Bila Pemilu Ditunda - GenPI.co JATIM
Wacana di tengah publik: pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota legislatif pada bulan April 2024, sedangkan pilkada serentak nasional (sesuai dengan UU Pilkada) pada bulan November 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

GenPI.co Jatim - Pakar Hukum Pemilu Universitas Airlangga atau Unair Surabaya M. Syaiful Aris angkat bicara terkait wacana penundaan pemilu.

Penundaan pemilu dianggapnya sebagai hal yang tak relevan diterapkan.

Indonesia, kata dia, sudah memiliki sistem dan konstitusionalitas pemilu yang mapan.

BACA JUGA:  Puan Maharani Percaya Diri, Pemilu Hari Ini PDIP yang Menang

Catatan sejarah, pemilu di Indonesia memang pernah terjadi penundaan pada Tahun 1945 hingga baru terlaksana Tahun 1955. Namun, kala itu kondisi stabilitas negara masih belum benar-benar kuat.

"Kondisinya kala itu memang baru merdeka dan masih sering mendapatkan agresi militer dari pasukan sekutu. Jadi wajar menurut saya untuk menunda pemilu. Nah, kalau sekarang kan kondisinya tidak seperti itu," kata Aris, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Ditunda, Surya Paloh Sebut Perlombaan Jangan Tertunda

Dia menjelaskan, pelaksaan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD dan DPD berjalan selama 5 tahun sekali.

Seperti yang sudah diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

BACA JUGA:  Golkar Jatim Fokus Pemilu 2024, Terus Lakukan Persiapan

Sementara itu, presiden dan wakil presiden menurut pasal 7, yakni memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya