
Artinya, presiden dan wakil presiden maksimal hanya menjabat selama dua periode. Hal itu merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang tak boleh dilaggar.
"Jadi secara normatif, penyelenggaraan pemilu dan presiden hanya menjabat selama dua periode," jelasnya.
Isu penundaan pemilu dianggap bisa menciderai proses penyelenggaraan pemeritahan di Indonesia.
BACA JUGA: Puan Maharani Percaya Diri, Pemilu Hari Ini PDIP yang Menang
Hal itu disebabkan esensi penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah dasar legitimasi sebuah kekuasaan pemerintah yang berasal dari masyarakat.
Jika tak berjalan, menurutnya bisa berbahaya bagi kepemerintahan, lantaran mendorong munculnya ketidakpercayaan publik. Karena penundaan pemilu tak berargumentasi yuridis dan teknis.
BACA JUGA: Pemilu 2024 Ditunda, Surya Paloh Sebut Perlombaan Jangan Tertunda
"Kekhawatirannya adalah wacana ini dapat memunculkan deligitimasi dari publik apabila direalisasikan," terangnya.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu 2024 disampaikan oleh Ketua PKB Muhaimin Iskandar dan diikuti oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Golkar Jatim Fokus Pemilu 2024, Terus Lakukan Persiapan
Isu ditundanya kontestasi politik didasari atas pemulihan sektor ekonomi yang masih berjalan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News