Denda Pembangunan Jembatan Tunggulmas Malang Capai Rp1,8 Miliar

Denda Pembangunan Jembatan Tunggulmas Malang Capai Rp1,8 Miliar - GenPI.co JATIM
Suasana jembatan Tlogomas setelah diresmikan oleh Pemerintah Kota Malang (M. Ubaidillah/genpico jatim)

GenPI.co Jatim - Pembangunan Jembatan Tunggulmas Kota Malang memang sudah rampung. Namun, sedikit terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan Pemkot Malang.

Alhasil keterlambatan penyelesaian tersebut membuat pemkot menjatuhkan denda. Jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengaku belum membayarkan uang pengerjaan kepada kontraktor.

BACA JUGA:  Jembatan Tlogomas Resmi Beroperasi, Pengemudi Ojek ini Girang

“Dendanya sekitar Rp1,8 miliar kalau tidak salah. Pengerjaannya selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022, tepatnya kapan saya lupa,” kata Diah, Jumat (11/3).

Sebelumnya pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tunggulmas ditargetkan rampung pada 28 Desember tahun 2021.

BACA JUGA:  Jembatan Tlogomas Resmi Beroperasi, Solusi Urai Kemacetan

Akan tetapi, karena beberapa kendala sehingga pengerjaan molor.

Akhirnya, Pemkot Malang memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp43 juta per hari.

BACA JUGA:  Jembatan Tlogomas Dibuka, Dishub Kota Malang Uji Coba 2 Pekan

Kontraktor pun kemudian merampungkannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya