
GenPI.co Jatim - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur menyuarakan aksi menuntut perubahan aturan over dimension and over loading (ODOL), Jumat (11/3).
Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
BACA JUGA: Demo ODOL, Massa Aksi Mulai Masuk Kota Surabaya
Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.
"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.
BACA JUGA: Demo Sopir Truk, Warga Surabaya Mending Hindari Titik-Titik ini
Dia menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL.
"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," jelasnya.
BACA JUGA: Demo Lagi, Buruh Ngotot Minta Gubernur Jatim Revisi Keputusan UMK
Massa menuntut diterbitkannya kebijakan yang setidaknya bisa melindungi aktivitas kegiatan para sopir truk dari pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News