
GenPI.co Jatim - Hal itu diutarakan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, pasca Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi lampu hijau penerapan PTM 100 persen.
Hal itu berdasarkan SKB 4 Menteri yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada 21 Desember 2021 beserta diskresinya yang terbit pada 2 Februari 2022.
Kendati demikian, penerapam PTM tak bisa langsung diterapkan di semua sekolah. Sebab, ada syarat-syarat yang musti dipenuhi, yakni pembelajaran paling lama banyak 6 jam pelajaran per hari, dan capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik serta tenaga kependidikan di atas 80 persen.
BACA JUGA: Mertua Meninggal Dunia, Eri Cahyadi: Mohon Dimaafkan
Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, dan berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
"Kalau memang mengacu ketentuan Pemerintah Pusat kita sudah level 2 dan Vaksinasi telah melampaui target baik dosis pertama maupun kedua," kata Armuji tertulis, Senin (14/3).
BACA JUGA: Kawasan Jodipan Sepi Pengunjung, Pengelola: 100 Saja Susah
Armuji menyebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) tenga melaksamakan evaluasi pelaksanaan PTM.
"Saya memahami bahwa anak-anak Surabaya sudah kangen untuk bisa bertatap muka lagi dalam kegiatan belajar mengajarnya , tapi ini disiapkan sebaik mungkin agar saat berjalanannya PTM tidak ada kendala nantinya," ujarnya.
BACA JUGA: Kota Malang Resmi Gelar PTM 100 Persen, Sutiaji: Prokes
Dia menyampaikan, pihaknya juga melakukan swab rutin kepada pelajar Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News