Tarawih Berjemaah di Kota Malang Dalam Pantauan Satgas Covid-19

Tarawih Berjemaah di Kota Malang Dalam Pantauan Satgas Covid-19 - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Wali Kota Malang Sutiaji. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/VFT)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang mengizinkan masjid di wilayahnya untuk menggelar salat tarawih, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan, pandemi Covid-19 belum usai. Penggunaan masker dan menjaga jarak menjadi syarat pelaksanaan tarawih. 

BACA JUGA: Sikap Resmi PWNU Jatim Soal Mudik, Dukung Tapi Ada Syaratnya

“Meski kasus Covid-19 terus menurun, namun warga tidak boleh abai dan lengah, agar tidak memicu permasalahan baru,” ujar Setiajit melansir dari website resmi Pemkot Malang, Minggu (11/4).

Ia mengungkapkan, surat edaran segera diterbitkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan ibadah selama pandemi. 

Satgas Covid-19 Kota Malang, kata dia, bakal mengawasi ibadah salat tarawih selama Ramadan. 

Bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan bisa saja izin masjid atau musala menggelar tarawih dicabut, atau tidak bolah. 

“Maka dari itu, jika pelaksanaan salat tarawih bisa berlanjut sampai hari terakhir, semua pihak harus menaati aturan yang ada,” tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya