Mengejutkan, 28 Ribu Bidang Tanah di Malang Belum Bersertifikat

Mengejutkan, 28 Ribu Bidang Tanah di Malang Belum Bersertifikat - GenPI.co JATIM
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Mohammad Rizal. Foto: M. Ubaidilah/genpi.co jatim.

GenPI.co Jatim - Kantor Pertanahan Kota Malang mencatat sedikitnya ada 28 ribu bidang tanah yang tersebar di beberapa Kelurahan belum bersertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Mohammad Rizal menargetkan pada 2023 selesai dan menjadi sebagai kota lengkap.

“Masih 28 ribu bidang yang belum terpetakan dan bersertifikat. Ini akan menganggarkan di APBD perubahan tahun 2022 dan semoga akan menjadi kota lengkap pada tahun 2023,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Melambung, Wali Kota Malang Lakukan Manuver

Dia mengatakan, memiliki sertifikat akan memberi banyak manfaat bagi pemiliknya.

Pertama, bisa terpetakan dan menghindari terjadinya masalah. Kedua, menambah nilai ekonomi yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Bengkel di Malang Sulap Logam Bekas jadi Kerajinan, Keren Abis!

Ketiga, dari segi pendapatan, APBD bidang perpajakan juga akan naik. Selain itu, semua bidang tanah akan mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Manfaatnya satu banding sembilan. Jika dibandingkan, BPN dapat satu, Pemkot Malang dapat sembilan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Target Angkat Besi Kota Malang Tak Main-main di Porprov 2022

Tanah yang bersertifikat tentu untuk menghindari para mafia tanah. Menurutnya, untuk yang paling penting saat ini yakni validasi persil tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya