Mengejutkan, 28 Ribu Bidang Tanah di Malang Belum Bersertifikat

Mengejutkan, 28 Ribu Bidang Tanah di Malang Belum Bersertifikat - GenPI.co JATIM
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Mohammad Rizal. Foto: M. Ubaidilah/genpi.co jatim.

Dirinya berpesan, agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa menjaga batasnya, mengerjakan sendiri, dan memelihara kesuburannya.

“Intinya kalau mau aman masyarskat yang mempunyai tanah harus dikerjakan sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, beberapa kendala sertifikasi yakni harus ada pengukuran, rincian persyaratan, dan juga harus ada perhatian dari masyarakat.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Melambung, Wali Kota Malang Lakukan Manuver

“Masalah tanah itu luar biasa, harus ada pengukuran dan sebagainya. Persyaratan rincinya juga jelas. Dan harus ada aware dari masyarakat,” kata Sutiaji. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya