Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik jadi Segini

Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik jadi Segini - GenPI.co JATIM
Tabel keterangan penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto. (ANTARA/HO-Jasamarga)

GenPI.co Jatim - Jasamarga menaikkan tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto naik per Sabtu 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. 

Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova mengatakan, kenaikan tarif yakni Rp500 hingga Rp1.000. 

BACA JUGA:  Wagub Jatim Sampaikan Pesan Saat Lihat Lokasi Longsor Tol Pandaan

Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000 yang sebelumnya Rp12.500. Lalu golongan II dari sebelumnya Rp20.500, menjadi Rp21.500. 

Golongan III dari sebelumnya Rp20.500 menjadi Rp21.500, golongan IV dari sebelumnya Rp26.500 menjadi Rp27.000, golongan V dari sebelumnya Rp26.500 menjadi Rp27.000. 

BACA JUGA:  Hujan Deras, Tebing Tol Pandaan Arah Malang Longsor

Keputusan naiknya tarif tol ini, kata Netty, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Tol Kepanjen-Tulungagung Segera, Awas Mafia Tanah Berkeliaran

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Netty, Jumat (18/3). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya