
Pada pasal 10 disebutkan, Pemerintah Daerah (Perda) berwenang menetapkan kebijakan pengurangan, panggunaan, kemasan dan kantong dari bagan yang sulit terutai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hebi meminta, masyarakat bisa membawa wadah belanjaan sendiri dari rumah.
"Kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari ini, Waspada Angin Kencang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News