Kantong Plastik Bakal Dilarang di Surabaya, Efektif Mulai April

Kantong Plastik Bakal Dilarang di Surabaya, Efektif Mulai April - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan masyarakat membawa kantong belanjaan sendiri dari rumah.

Peraturan tersebut dilaksanakan sesuai Perwali Nomor 16/2022 terbit.

Perwali itu mengatur soal pengurangan kantong plastik dan sudah terbit pada 9 Maret 2022.

BACA JUGA:  Siap-Siap, Belanja di Surabaya Tak Pakai Kantong Plastik

Pemkot Surabaya melakukan pemaksimalan pada proses sosialisasi dengan jangka waktu 30 hari atau hingga 9 April mendatang.

Sosailisasi tak hanya dilakukan bagi pengunjung pasar tradisional saja, namun juga menyasar ritel, swalayan hingga restoran, namun juga kepada asosiasi pedagang.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari ini, Waspada Angin Kencang

Masyarakat diminta membawa kantong ramah lingkungan sebagai wadah belanjaan.

"Perwalinya terbit 9 Maret 2022, sampai sekarang ini sosialisasi terus," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Minggu (20/3).

BACA JUGA:  BPBD Jatim Gelar Pelatihan Destana di Kota Madiun, Penting Banget

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membawa kantong-kantong belanjaan yang ramah lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya