
GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan masyarakat membawa kantong belanjaan sendiri dari rumah.
Peraturan tersebut dilaksanakan sesuai Perwali Nomor 16/2022 terbit.
Perwali itu mengatur soal pengurangan kantong plastik dan sudah terbit pada 9 Maret 2022.
BACA JUGA: Siap-Siap, Belanja di Surabaya Tak Pakai Kantong Plastik
Pemkot Surabaya melakukan pemaksimalan pada proses sosialisasi dengan jangka waktu 30 hari atau hingga 9 April mendatang.
Sosailisasi tak hanya dilakukan bagi pengunjung pasar tradisional saja, namun juga menyasar ritel, swalayan hingga restoran, namun juga kepada asosiasi pedagang.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari ini, Waspada Angin Kencang
Masyarakat diminta membawa kantong ramah lingkungan sebagai wadah belanjaan.
"Perwalinya terbit 9 Maret 2022, sampai sekarang ini sosialisasi terus," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Minggu (20/3).
BACA JUGA: BPBD Jatim Gelar Pelatihan Destana di Kota Madiun, Penting Banget
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membawa kantong-kantong belanjaan yang ramah lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News