
Untuk diketahui, penerapan Perwali 16/2022 itu tak hanya menyasar pasar tradisional saja, namun juga ke swalayan, ritel hingga rumah makan. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News