Pemkot Surabaya Bentuk Satgas, Tugasnya Berkaitan Kantong Plastik

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas, Tugasnya Berkaitan Kantong Plastik - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Dua warga Kota Surabaya saat sedang menggunakan kantong ramah lingkungan saat hendak belanja ke pasar modern di Kota Surabaya, Jumat (18/3/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Untuk diketahui, penerapan Perwali 16/2022 itu tak hanya menyasar pasar tradisional saja, namun juga ke swalayan, ritel hingga rumah makan. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya