
GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan kantong plastik.
Satgas itu diambil dari jajaran Satpol PP Kota Surabaya. Tugas satgas tersebut untuk mensosialisasikan Perwali 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantor Plastik.
Pemkot berencana memberlakukan sosialisasi hingga 9 April 2022.
BACA JUGA: Kantong Plastik Bakal Dilarang di Surabaya, Efektif Mulai April
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djiniantoro mengatakan, setelah masa sosialisasi selesai, penggunaan plastik bisa dicegah.
Ketika masih ditemukan penggunaan sampah plastik, petugas bakal menerapkan sanksi administratif.
BACA JUGA: Instruksi Eri Cahyadi Pasar Bebas Plastik Tegas, DLH Mulai Gerak
"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya," kata Hebi, Minggu (20/3).
Diharapkan seluruh warga yang akan berbelanja bisa membawa kantong sendiri dari rumah masing-masing.
BACA JUGA: Siap-Siap, Belanja di Surabaya Tak Pakai Kantong Plastik
"Jadi mohon untuk warga Surabaya membawa tas sendiri dari rumah sehingga tidak dari kantong plastik," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News