Dispendukcapil Surabaya Beri Pengumuman, Mohon Perhatian

Dispendukcapil Surabaya Beri Pengumuman, Mohon Perhatian - GenPI.co JATIM
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. (Foto : Antara Jatim/HO).

GenPI.co Jatim - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menyebut setiap warga ber-KTP Surabaya yang pindah domisili namun tak melakukan pelaporan perpindahan akan ditidaklayakan menerima intervensi.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal.

Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, setiap data perpindahan harus tercatat secara De Facto dengan De Jure.

Oleh karenanya, penertiban administrasi kependudukan harus dilakukan. Sehingga, nantinya bisa diketahui fakta-fakta di lapangan, apakah yang bersangkutan itu pindah atau bahkan meninggal.

BACA JUGA:  Pondok Ramadan di Surabaya Bisa Digelar, Tapi

"Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP-nya masih ada dan belum dilaporkan," kata Agus, Jumat (25/3).

Agus menerangkan, jika penerima bantuan dalam hal ini adalah warga ber-KTP Surabaya, namun berdomisili di luar kota akan memberikan dampak pada pelayanan atau pemberian intervensi kepada warga.

BACA JUGA:  Lapas Lowokwaru Gelar Pemeriksaan TBC, Cek Kesehatan Warga Binaan

Penyaluran bantuan kepada warga mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima.

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," terangnya.

BACA JUGA:  Booster Jadi Syarat Mudik, Jutaan Warga Surabaya Siap Disuntik

Sementara itu, intervensi yang diberikan oleh Pemkot Surabaya kepada warga penerima meliputi sejumlah aspek, salah satunya kesehatan gratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya