Dinsos Surabaya Beri Pengumuman Penting, Mohon Perhatiannya

Dinsos Surabaya Beri Pengumuman Penting, Mohon Perhatiannya - GenPI.co JATIM
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. (Foto : Antara Jatim/HO).

Setiap data perpindahan harus tercatat secara De Facto dengan De Jure. Oleh karena itu, penertiban administrasi kependudukan harus dilakukan.

Sehingga, nantinya bisa diketahui fakta-fakta di lapangan, apakah yang bersangkutan itu pindah atau bahkan meninggal.

"Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," kata Agus.

Agus menerangkan, jika penerima bantuan dalam hal ini adalah warga ber-KTP Surabaya, namun berdomisili di luar kota akan memberikan dampak pada pelayanan atau pemberian intervensi kepada warga.

BACA JUGA:  2 Pekan PTM di Kota Malang, Catatkan Hasil Melegakan

Penyaluran bantuan kepada warga mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima.

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," terangnya. (*)

BACA JUGA:  Sampah Rumah Tangga Terbanyak di Surabaya, Mencengangkan

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya