Pengumuman, Takbir Keliling di Kota Malang Tidak Diperbolehkan

Pengumuman, Takbir Keliling di Kota Malang Tidak Diperbolehkan - GenPI.co JATIM
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Kegiatan takbir keliling selama Ramadan di Kota Malang tidak diperbolehkan, seperti tahun sebelumnya.

Di sisi lain, meski sudah banyak dilonggarkan, kegiatan masyarakat di masa puasa hingga menjelang Idul Fitri masih ada yang dibatasi.

Merujuk pada surat edaran (SE) Wali Kota Malang No 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2022.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Dea OnlyFans, Iseng Unggah Video

Di dalam SE tersebut dijelaskan, masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 masih tidak diperkenankan melakukan takbir keliling.

"Kegiatan takbir boleh dilakukan di tempat ibadah dan dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota Malang Sutiaji, Sabtu (26/3).

BACA JUGA:  Pakar Universitas Brawijaya Saran untuk Mandalika, ini Katanya

Untuk itulah beberapa kegiatan di masa bulan puasa dan menjelang Idul Fitri tahun ini ditegaskan tetap menjaga standar prokes pencegahan covid-19. Meskipun kasus sudah melandai, dan Kota Malang sudah masuk Level 2 PPKM.

Selain itu, kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga masih diatur oleh Pemerintah Kota Malang agar dapat merasakan kemeriahan bulan suci Ramadan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwista Kota Malang yang merencanakan untuk menggelar hadrah di tiga titik.

BACA JUGA:  Disdik Lumajang Sudah Panggil Pak Ribut, Begini Hasilnya

Selain itu juga, ada wacana untuk membuka pasar takjil di kawasan Kayutangan Heritage. Tentunya, semua rencana tersebut akan terus digodok pemerintah setempat agar suasana bulan suci Ramadan tetap meriah seperti sebelum-sebelumnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya