
Suwarjana mengungkapkan untuk pelaksanaan PPDB tahun 2022 akan dilaksanakan secara daring. Orang tua maupun siswa tidak perlu datang ke sekolah guna mendaftar.
"Pendaftarannya akan melalui daring, jadi sebelum pandemi sudah online. Tidak usah datang ke sekolah," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang isinya menghimbau seluruh daerah untuk mempersiapkan diri menyambut PPDB tahun 2022.
BACA JUGA: Terindikasi Curang, Dispendik Surabaya Coret CPDB dari PPDB 2021
Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 nantinya harus sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
PPDB dilakukan secara secara daring, namun jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan. (*)
BACA JUGA: Aliansi Pelajar Surabaya Beri Catatan pada Proses PPDB 2021
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News