Kabar Baik untuk Warga Surabaya Menjelang Ramadan, Hamdalah

Kabar Baik untuk Warga Surabaya Menjelang Ramadan, Hamdalah - GenPI.co JATIM
Dokumenatsi - Salah satu Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

GenPI.co Jatim - Menjelang datangnya bulan Ramadan 2022 ada kabar baik untuk warga Surabaya, sebagaimana disampaikan Pemkot Surabaya.

Pihak Pemerintah Kota Surabaya memberi lampu hijau pelaksanaan buka bersama atau buber bagi masyarakat.

Meski sudah ada lampu hijau, resto atau kafe tetap diminta menyesuaikan kapasitas kehadiran pengunjung sesuai aturan dalam Instrusksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022.

BACA JUGA:  Kurikulum Sejarah Lokal Dikenalkan Pemkab Gresik, ini Tujuannya

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, aturan buber mengacu pada ketentuan PPKM Level 1 yang kini diemban Kota Surabaya.

"Saat ini aturan Inmendagri level 1 diperbolehkan kapasitas sekitar 75 persen untuk cafe, restoran. Bahkan untuk beberapa restoran itu bisa 100 persen," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Tentukan Awal Ramadan, LFNU Gelar Rukyatul Hilal Akhir Pekan

Eddy menerangkan, terdapat kategori tempat usaha yang bisa melaksanakan buber dengan kapasitas kunjungan 100 persen, yakni berkonsep outdoor.

Restoran dan kafe yang tertutup atau ventilasi udaranya kurang hanya bisa menerapkan maksimal kapasitas kunjungan 75 persen dan mengatur jarak tempat duduk.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, Hujan Disertai Angin, Waspada

Kendati demikian, dirinya menyebut bahwa seluruh aturan tersebut tetap mengikuti perkembangan level Kota Surabaya, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya