
"Kalau misalnya naik lagi ke level 2 ikuti aturan Inmendagri (terbaru)," jelasnya.
Eddy mengingatkan, kepada seluruh manajemen atau pengelola kafe dan restoran agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Protokol kesehatan harus tetap dilakukan, satgas mandiri di masing-masing tempat usaha aktif untuk pemantauan dan pengamanan," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Kurikulum Sejarah Lokal Dikenalkan Pemkab Gresik, ini Tujuannya
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News