Vaksin Booster Syarat Mudik, Guru Besar Unair Beri Jempol

Vaksin Booster Syarat Mudik, Guru Besar Unair Beri Jempol - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan vaksin booster sebagai syarat bagi masyarakat untuk mudik Idul Fitri 2022.

Kebijakan tersebut mendapatkan tanggapan dari guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Bagong Sutanto Drs MSi.

Menurutnya, aturan tersebut menandakan bahwa pemerintah telah belajar dari pengalaman lonjakan kasus di tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Akhirnya Teka-teki Siapa Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Terjawab

Syarat vaksin booster dinilai tepat sebagai langkah pencegahan lonjakan kasus covid-19, saat angka mobilitas penduduk meningkat. Instrumen penting dalam upaya mengendalikan sebaran pandemi berasal dari masyarakat.

Sementara mudik sudah jadi tradisi yang tak bisa dilepaskan dari pola kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya: Tak Ada yang Larang Bagi-Bagi Takjil

"Mudik itu syarat nilai, norma, dan kerinduan akan keluarga," ujarnya, Kamis (31/3).

Bagong mengungkapkan, terbitnya regulasi vaksin booster atau suntikan ketiga sebagai syarat mudik bakal membawa perubahan perilaku masyarakat. Mereka bakal melakukan penyesuian sekaligus menyiasati aturan yamg ada.

BACA JUGA:  Survei Capres LSI: Ganjar dan Prabowo Melejit Tinggalkan Lainnya

"Misalnya dengan mudik lebih awal atau memanfaatkan jalan tikus," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya