Simak, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Berkegiatan Saat Ramadan

Simak, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Berkegiatan Saat Ramadan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-bagikan takjil di Jalan Adityawarman, Kota Surabaya, Rabu (6/5/2020). (FOTO ANTARA/HO-Tim Aris Kristiyani)

"Berhentinya itu pas maghrib kan buka puasa sampai tarawih selesai," terangnya.

Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) selama bulan Ramadan diminta untuk tutup. Sementara itu, untuk tempat billiard masih bisa beroperasi asalkan memperoleh izin dari pihak terkait.

"Kecuali (tempat billiard, red) yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya," katanya.

BACA JUGA:  Belasan Tahun Tertidur, Pasar Turi Siap Sambut Ramadan

Kegiatan buka puasa bersama bisa berjalan secara dine in atau makan ditempat, namun dengan protokol kesehatan ketat.

Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung dan hotel bisa menyediakan layanan sahur dengan beroperasi sejak pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:  Megengan Show, Tradisi Sambut Ramadan di Trenggalek

"Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," lanjutnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya