
GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya menerbitkan sejumlah aturan pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 45115599/436.8.5/2422.
Pertama, pelaksanaan ibadah di masjid dan musala dilakukan secara tertib, sekaligus memperhatikan protokol kesehatan (prokes), seperti mengenakan masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
BACA JUGA: Belasan Tahun Tertidur, Pasar Turi Siap Sambut Ramadan
Kedua, pelaksanaan pembagian takjil untuk buka maupun makan saat sahur dianjurkan penyalurannya melalui masjid, musala, dan lembaga sosial atau keagamaan. Namun, Pemkot Surabaya tak melarang pembagian di jalan-jalan.
"Pembagian takjil dan buka puasa oleh takmir masjid mohon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menciptakan kerumunan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Megengan Show, Tradisi Sambut Ramadan di Trenggalek
Ketiga, pengurus di masjid dan musala bisa melangsungkan kegiatan ibadah salat lima waktu, tarawih dan witir. Kemudian, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf diimbau tak melebihi kapasitas maksimal ruangan.
"Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit," terangnya.
BACA JUGA: Ramadan, Aturan RHU di Surabaya Jangan jadi Macan Ompong
Eddy menerangkan, bagi pelaksanaan kegiatan masyarakat di tempat umum juga dilakukan pengaturan, seperti bioskop yang diminta tak melakukan aktivitas pemutaran film pada pukul 17.30-20.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News