
Surat edaran Bupati Pamekasan mengacu terkait hal tersebut. Bila ada yang ingiin meanjutkan tadarus setelah jam tersebut diperkenankan dengan tidak menggunakan pengeras suara.
Anggota pengurus takmir Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Imam Syafii mematikan pengeras suara pukul 22.00 WIB sesuai dengan aturan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata itu, Imam Syafii.
BACA JUGA: Vaksin Booster Jelang Ramadan di Surabaya Meningkat Luar Biasa
Pihaknya memilih menaati aturan tersebut untuk kemaslahatan umat. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News