
"Kami tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Tetapi, justru akan meningkatkan kerja yang merupakan bagian dari ibadah," kata Khofifah, Senin (4/4).
Tugas kedinasan yang dilakukan para ASN juga tetap memperhatikan SE Gubernur Jawa Timur Nomor 800/825/204.3/2022 tentang penyesuaian Sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jatim. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News