ASN Perhatikan, ini Jam Kerja Baru Selama Ramadan

ASN Perhatikan, ini Jam Kerja Baru Selama Ramadan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat menyapa ASN Peprov Jatim, Senin (4/4/2022) pagi. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim.

GenPI.co Jatim - Pemprov Jawa Timur melakukan pengaturan jam efektif bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1443 H.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022, sesuai dengan SE Menteri Pendayaigunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Aturan jam kerja ASN ini terbagi dalam dua hal, pemberlakuan lima hari kerja dan enam hari kerja.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Jelang Ramadan di Surabaya Meningkat Luar Biasa

Instansi biro, badan, dinas yang menerapkan lima hari kerja, masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istirahatnya dimulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Pada hari Jumat, jam kerja ASN mulai bekerja pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Pemberlakuan jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

BACA JUGA:  Pembatasan Penggunaan Speaker Masjid di Pamekasan Selama Ramadan

Sementara itu, intansi dengan sistem enam hari kerja, bakal masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jam istirahat akan dimulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, aturan itu berlaku mulai hari Senin-Kamis dan Sabtu.

Hari Jumatnya, jam kerja berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA:  Megengan Show, Tradisi Sambut Ramadan di Trenggalek

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, aturan tersebut dipastikan mencukupi jam kerja minimal para ASN, yakni 32,5 jam per minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya