Rumah Sakit di Surabaya Belum Gabung JKN, Jumlahnya Puluhan

Rumah Sakit di Surabaya Belum Gabung JKN, Jumlahnya Puluhan - GenPI.co JATIM
Ketua Pansus LKPJ yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya Baktiono. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Wali Kota Surabaya mengungkapkan, terdapat 17 rumah sakit swasta yang menolak kerja sama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Hal tersebut diketahui usai pembahasan antara Pansus LKPJ bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.

Ketua Pansus LKPJ Baktiono mengatakan, JKN merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang semustinya diterapkan di sekuruh rumah sakit.

BACA JUGA:  Muda-mudi Banyuwangi Jualan Takjil, Tujuannya Mantul

"Progam JKN ini adalah program pemerintah pusat yang seluruh rumah sakit negeri hingga swasta wajib bekerja sama menerima pasien BPJS atau yang punya Kartu Indonesia Sehat," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya itu, Rabu (6/4).

Politikus PDI Perjuangan menyebut, melalui program JKN tersebut pihak rumah sakit wajib menyediakan kuota 30 persen untuk fasilitas kesehatan bagi pemilik BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Siapkan Selter Khusus ABH, ini Fungsinya

"Ini sangat disayangkan kalau Dinkes Surabaya masih belum mampu untuk meyakinkan mereka untuk bekerja sama," ujarnya.

Oleh karena itu, Baktiono memastikan bakal memanggil ke-17 rumah sakit untuk mengetahui alasan tak bergabungnya mereka dalam program tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Tawuran Surabaya, DP3A PPKB Dampingi Korban

"Kami akan menindaklanjuti dan mengundang 17 rumah sakit tersebut untuk mau menerima program dari pemerintah," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya