Tok! Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun, SIM Dicabut

Tok! Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun, SIM Dicabut - GenPI.co JATIM
Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dengan terdakwa Tubagus Joddy, Kamis (10/2). Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN

JPU yang diwakili oleh Adi Prasetya dan Aldi Demas menyatakan hal serupa. Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi juga ikut menanggapi putusan majelis hakim.

"Kami tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kami," ujarnya.

Menurut dia, putusan yang diberikan hakim kepada kliennya dinilai memberatkan. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA:  Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Terbentuk, Siap Jalankan Program

"Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi. Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami," tandas Eko. (mcr12/jpnn/genpi)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Tewaskan Vanessa Angel, Ada Hukuman Lain Juga Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Tewaskan Vanessa Angel, Ada Hukuman Lain Juga", https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/13354/joddy-divonis-5-tahun-penjara-tewaskan-vanessa-angel-ada-hukuman-lain-juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya