Tok! Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun, SIM Dicabut

Tok! Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun, SIM Dicabut - GenPI.co JATIM
Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dengan terdakwa Tubagus Joddy, Kamis (10/2). Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN

GenPI.co Jatim - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4).

Di dalam sidang tersebut Joddy dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, yaitu mengemudikan kendaraan secara lalai lalu mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Tubagus divonis lima tahun penjaga dalam sidang di PN Jombang tersebut.

BACA JUGA:  Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Terbentuk, Siap Jalankan Program

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setiawan dikutip dari JPNN.com.

Selain vonis lima tahun, Bambang menyatakan, Joddy mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

BACA JUGA:  Hujan Deras Kota Malang, Plengsengan Ambrol

"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkannya," lanjutnya.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Joddy menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:  Pansus LKPJ Surabaya Jamin RS Tak Khawatir Soal Klaim Biaya BPJS

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," sahut Joddy.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Tewaskan Vanessa Angel, Ada Hukuman Lain Juga Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Tewaskan Vanessa Angel, Ada Hukuman Lain Juga", https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/13354/joddy-divonis-5-tahun-penjara-tewaskan-vanessa-angel-ada-hukuman-lain-juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya