Pria Asal Tulungagung ini Tega Jual Istrinya, Tengok Modusnya

Pria Asal Tulungagung ini Tega Jual Istrinya, Tengok Modusnya - GenPI.co JATIM
Polisi Mojokerto menggelandang pelaku dugan perdagangan orang di kabupaten setempat. ANTARA/HO-Polresta Mojokerto

Petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta dalam penggrebekan tersebut.

Petugas juga mengamankan 1 buah lateks pelindung sudah terpakai, dan 2 buah belum terpakai.

"Korban yang didata satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Hari ini, Warga Mojokerto dan Sekitarnya Waspada

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.

BACA JUGA:  Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik jadi Segini

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya