Jauhari mengungkapkan, modal dari korban itu lantas digunakan tersangka untuk deposito di akun tradingnya miliknya.
Sebagian lagi digunakan untuk memberikan bagian hasil 7-10 persen kepada korban dan sisanya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melapor ke kepolisian. Total kerugian kurang lebih Rp7 miliar.
BACA JUGA: Ramai Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya ini Angkat Bicara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (jpnn/genpi)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada yang Merasa Titip Modal Investasi Kripto ke Orang? Simak Kasus Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News