
GenPI.co Jatim - Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok investiasi kripto.
Kerugian korbannya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp7 miliar. Polisi telah mengamankan tersangka bernama Syaiful Efendi (31) terkait kasus tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari menjelaskan kronologi kasus penipuan tersebut.
BACA JUGA: Ramai Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya ini Angkat Bicara
Tersangka ini, kata dia, selalu menunjukkan kemampuan dalam bermain trading untuk menggaet korbannya.
Setelah mendapat korbannya, kemudian menawarkan diri dengan iming-iming memberi keuntungan sebesar 7-10 persen kepada korban dari nilai modal.
BACA JUGA: Tips Terhindar Investasi Bodong, Perhatikan Saran Ahli
Ketika korban tertarik, tersangka lantas membuatkan surat perjanjian agar semakin meyakinkan.
Korban yang percaya akan mentransfer uang sesuai modal yang disepakati. "Tersangka telah mengelabui para korban setidaknya sebanyak 15 orang antar kota dan kabupaten di Jawa Timur," kata AKBP Jauhari dikutip dari laman polres setempat.
BACA JUGA: Minat Milenial Berinvestasi Saham di Malang Semakin Banyak
Saat melancarkan aksinya, tersangka mencari korbannya mulai dari rekan pergaulan hingga pengusaha. Rata-rata korbannya menginvestasikan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada yang Merasa Titip Modal Investasi Kripto ke Orang? Simak Kasus Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News