
Instruksi dari Menpan RB tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News