
GenPI.co Jatim - Pemerintah memberikan izin untuk melakukan mudik Lebaran 2022. Semua masyarakat, termasuk ASN bisa kembali pulang kampung.
Meski begitu ada aturan yang tak boleh dilanggar oleh para ASN.
Sekalipun bisa mudik, namun mereka tidak diizinkan menggunakan kendaran dinas.
BACA JUGA: ASN Perhatikan, ini Jam Kerja Baru Selama Ramadan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemprov Jatim harus mengandangkan mobil dinas masing-masing.
Khofifah mengimbau ASN tak memakai mobil dinas sebagai kendaraan mudik.
BACA JUGA: ASN Dilarang Buka Bersama dan Open House, ini Kata Sutiaji
Kalaupun mudik di jalur darat, mereka bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun dengan moda angkutan massal.
"Sudah ada arahan bahwa ASN boleh mudik. Mudik itu urusan pribadi, jadi jangan pakai mobil dinas," kata Khofifah, Jumat (15/4).
BACA JUGA: TPP Belum Cair 2 Bulan, ASN Resah, ini Kata Pemkot Surabaya
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menerbitkan aturan pelarangan menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News