Jelang Lebaran, Disnaker Sidoarjo Terima 487 Aduan THR

Jelang Lebaran, Disnaker Sidoarjo Terima 487 Aduan THR - GenPI.co JATIM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan karyawan saat kunjungan kerja di pabrik sepatu PT Ecco Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Kunjungan tersebut untuk mengetahui tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan lebih cepat dari regulasi Kementerian Tenaga Kerja. ANTARA FOTO/Humas Pemprov Jatim/Um/hp.

Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan di Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H, sebesar satu bulan gaji.

"Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya," katanya. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya