
GenPI.co Jatim - DPRD Surabaya menyoroti aturan pelarangan ASN pemkot menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik.
Menurut DPRD hal itu sudah sepatutnya harus dijalankan oleh seluruh ASN yang berada di lingkup Pemkot Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menegaskan, aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas melalui imbaun dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan juga Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.
BACA JUGA: Jadwal dan harga tiket pesawat lebaran Surabaya-Jakarta
Ketika ada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas saat mudik, dia menyebut sebagai sebuah pembangkangan pada perintah atasan.
"Kalau dilanggar ya itu pembangkangan terhadap perintah pimpinan," ujar Ketua DPD Golkar Kota Surabaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4).
BACA JUGA: ASN Pemkot Surabaya Boleh Cuti Lebaran 2022, Piket Tetap Jalan
Thoni mengungkapkan, fungsi mobil dinas hanya digunakan sebagai kendaaraan operasional tugas bagi para ASN.
Sementara itu, mudik bersifat personal. Karena itu, para ASN sudah seharusnya tak melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA: ASN Pemkot Surabaya Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Thoni menegaskan, para ASN punya gaji tetap yang memungkinkan untuk membeli kendaraan pribadi. Selain itu, mereka bisa menggunakan transportasi umum untuk melakukan mudik lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News