RUU TPKS Disahkan, Pakar Unair Singgung Tanggung Jawab Negara

RUU TPKS Disahkan, Pakar Unair Singgung Tanggung Jawab Negara - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Human trafficking dan kekerasan terhadap perempuan. (Foto: GenPI.co).

GenPI.co Jatim - Pakar Hukum Universitas Airlangga atau Unair Dwi Rahayu Kristanti memandang, disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang merupakan gerbang terwujudnya keadilan bagi para penyintas.

Tinggal sekarang implimentasinya yang harus dilakukan secara tepat dan butuh dukungan dari berbagai pihak agar keadilan bisa terealisasi.

"Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU TPKS menggunakan orientasi kepada korban, sehingga dianggap dapat memberi keadilan bagi korban," kata Rahayu, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Aktivis Perempuan Ingin UU TPKS di Kenalkan ke Orangtua dan Guru

Secara perspektif ada tiga hak yang dimiliki oleh korban, yakni penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Rahayu menyebut, usai disahkannya undang-undang tersebut berarti kini negara punya tanggung jawab penuh pada korban.

BACA JUGA:  UU TPKS Disahkan, Aktivis Perempuan di Surabaya Lega

Pemulihan pada korban, kata dia, merupakan hal yang penting. Hal itu juga membutuhkan waktu yang tak singkat.

"Ada persyaratan dalam undang-undang kekerasan seksual selama ini, contohnya harus tinggal satu rumah dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan korban harus berusia di bawah 18 tahun dalam UU Perlindungan Anak," katanya.

BACA JUGA:  Penderita Diabetes Perhatikan, Dokter Unair Beri Saran Penting

Kasus-kasus yang tidak menyentuh syarat-syarat tersebut akhirnya kini mampu diakomodir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya