Duh, 51 Gedung di Surabaya Belum Kantongi Sertifikat Laik Huni

Duh, 51 Gedung di Surabaya Belum Kantongi Sertifikat Laik Huni - GenPI.co JATIM
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafii (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

GenPI.co Jatim - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyebut terdapat 51 bangunan tinggi di Kota Surabaya belum mengantongi Sertifikat Laik Huni (SLF).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii.

Data yang disampaikan Syafii, baru terdapat 49 bangunan di Kota Surabaya yang telah ber SLF. Sebanyak 106 lainnya masih dalam proses pengajuan.

BACA JUGA:  Acara Ormas Aswaja di Surabaya Bagus, Sayang Tak Berizin

SLF, kata Imam, sebenarnya telah diatur di dalam Perwali Nomor 14/2018 tentang Sertifkat Laik Fungsi bangunan gedung.

"SLF ini tidak hanya untuk nonhuni, tapi juga untuk bangunan hunian, semuanya harus ada," jelasnya, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Jokowi Luncurkan Defend ID, Surabaya Kota Industri Pertahanan

Oleh karena itu, Imam meminta, Pemkot Surabaya agar mengambil sikap tegas terhadap bangunan-bangunan yang tak ber-SLF.

"Saya khawatir Perwali ini hanya semacam kertas ompong," jelasnya.

BACA JUGA:  Rumah Singgah Mualaf Surabaya Tempat Memperkuat Ilmu Agama

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Aly Murtadlo mengaku, sudah malayangkan sanksi kepada pihak pengelola bangunan tak ber-SLF tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya