Grebek Tempat Pijat, Temuan Polres Kediri Kota Mengejutkan

Grebek Tempat Pijat, Temuan Polres Kediri Kota Mengejutkan - GenPI.co JATIM
Polisi menemukan tempat pijet yang di dalamnya terdapat gudang penyimpanan miras oplosan. Foto: Humas Polda Jatim.

“Tersangka ini perannya sebagai penanggung jawab rumah produksi miras dan mendistribusikannya di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” bebernya.

Pihaknya telah mengantongi identitas pemilik gudang miras tersebut. Ipung menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini dalam pengejaran kepolisian.

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Kediri Ingatkan Warga, Vaksin Booster Sebelum Mudik

Polisi menjerat ES dengan Pasal 137 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya tidak boleh dikonsumsi.

“Bagi mereka yang memproduksi bahan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mcr12/jpnn/genpi)

BACA JUGA:  Jadwal Buka Puasa Hari ini, 19 April 2022, Kediri dan Sekitarnya

 

 

BACA JUGA:  Jadwal Buka Puasa Surabaya, Malang, Kediri 20 April 2022

 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tempat Pijat di Kediri Mencurigakan, Polisi Bergerak Temukan Barang Tak Terduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya