“Tersangka ini perannya sebagai penanggung jawab rumah produksi miras dan mendistribusikannya di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” bebernya.
Pihaknya telah mengantongi identitas pemilik gudang miras tersebut. Ipung menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini dalam pengejaran kepolisian.
”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Kediri Ingatkan Warga, Vaksin Booster Sebelum Mudik
Polisi menjerat ES dengan Pasal 137 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya tidak boleh dikonsumsi.
“Bagi mereka yang memproduksi bahan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mcr12/jpnn/genpi)
BACA JUGA: Jadwal Buka Puasa Hari ini, 19 April 2022, Kediri dan Sekitarnya
BACA JUGA: Jadwal Buka Puasa Surabaya, Malang, Kediri 20 April 2022
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tempat Pijat di Kediri Mencurigakan, Polisi Bergerak Temukan Barang Tak Terduga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News