Jelang Lebaran, Fraksi Golkar Surabaya Beri Pesan untuk Pengusaha

Jelang Lebaran, Fraksi Golkar Surabaya Beri Pesan untuk Pengusaha - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok Antara)

GenPI.co Jatim - Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Tunjangan Hari Raya (THR) jadi sebuah hal yang dinantikan oleh para pekerja.

Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya meminta kepada seluruh pengusaha untuk mencairkan THR secara penuh kepada seluruh pegawainya.

Tak hanya itu, pengusaha juga diminta bisa tepat waktu menyerahkan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  SKG Reborn, Rekomendasi Hampers Lebaran Lokal di Surabaya

"Kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Minggu (24/4).

Aturan soal THR telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.4/IV/2022, tertanggal 6 April 2022.

BACA JUGA:  Hilangkan Kantong Plastik, Bagi Takjil di Surabaya ini Berbeda

Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut mengacu pada ketentuan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran 2022, KAI Daop 8 Surabaya Waspadai Titik Rawan

Anggota Komisi A itu juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya segera mendirikam posko THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya