ASN Situbondo Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tegas Bupati

ASN Situbondo Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tegas Bupati - GenPI.co JATIM
Bupati Situbondo Karna Suswandi pimpin Apel Persiapan Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di halaman Pemkab Situbondo. Selasa (26/4/2022) (ANTARA/Novi H)

GenPI.co Jatim - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengandangkan dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 2022.

"Saya ingatkan kembali seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," kata Bung Karna, Selasa (26/4).

Bupati menginstruksikan agar kendaraan dinas roda empat selama Idulfitri diparkir di kantor OPD masing-masing yang nantinya dinas akan melakukan pengawasan.

BACA JUGA:  Pertanian di Madura Berpotensi Ekspor, Kata Barantan

Larangan menggunakan kendaraan dinas, katanya, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saya minta untuk membantu dalam pengawasan kendaraan dinas yang dikandangkan di OPD," ujarnya.

BACA JUGA:  Penumpang Kereta Api Lebaran 2022 Mayoritas Rute Jakarta

Bung Karna menegaskan, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin.

"Saya minta Kepala BKPSDM untuk memberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ucapnya.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Polres Situbondo Pasang Spanduk di Jalur Pantura

Di sisi lain, Bung Karna juga meminta BKAD agar mencairkan honor bagi pegawai non-ASN April yang biasanya dibayarkan pada Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya