Blunder Pria Asal Kediri, Jual Motor di Facebook Berakhir Penjara

Blunder Pria Asal Kediri, Jual Motor di Facebook Berakhir Penjara - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com

Chandra dengan mudah membawa kabur motor yang kuncinya tidak dicabut tersebut.

Setelah membawa kabur, tersangka kemudian menjualnya di Facebook dengan harga Rp3,5 juta. Namun digagalkan polisi.

Tersangka pernah dipenjara sebelumnya atas kasus yang sama sekitar empat tahun lalu. Chandra saat itu mencuri 4 buah sepeda dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA:  4 Wanita di Kediri Terbuai Bujuk Rayu Hingga Rugi Rp83 Juta

Kasus kedua ini, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*\)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya