
GenPI.co Jatim - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menemukan adanya swalayan atau toko di wilayahnya yang menjual makanan dan minuman kedaluwarsa.
Pemkab akan memberikan sanksi kepada toko yang menjual makanan kedaluwarsa tersebut.
"Ada tiga toko swalayan yang ditemukan menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa saat tim melakukan sidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Polres Bangkalan Dirikan 7 Pos Mudik 2022, Lokasi di Perbatasan
Tak hanya kedaluwarsa, pihaknya juga menemukan makanan dan minuman dengan kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar saat sidak.
"Terkait dengan temuan ini, kami telah memberikan sanksi kepada pemiliknya berupa teguran tertulis, dan selanjutnya Dinkes akan melakukan pengecekan ulang," katanya.
BACA JUGA: Polres Bangkalan Musnahkan Petasan, Puluhan Rumah Rusak
Sudiyo mengaku telah meminta kepada pemilik toko untuk menarik semua jenis makanan dan minuman yang diketahui kedaluwarsa.
Selanjutnya dirinya meminta agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di toko, warung atau toko kelontong hendaknya memperhatikan terlebih dahulu masa kedaluwarsa.
BACA JUGA: Demo 11 April di Bangkalan Ricuh, Ada Korban Luka
Imbauan itu penting agar tidak berpotensi menimbulkan penyakit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News