Apotek di Tulungagung Dapat Surat dari LSM, Dinkes Minta Abaikan

Apotek di Tulungagung Dapat Surat dari LSM, Dinkes Minta Abaikan - GenPI.co JATIM
Sejumlah pelaku usaha apotek di Tulungagung "diteror" LSM (Foto: Antara)

Menurutnya, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik pada sarana kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek di sana.

"Bahkan saya tantang, silakan laporkan,” kata Masduki.

Menurut ia, apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.

BACA JUGA:  Sapi di Mojokerto Sembuh Wabah PMK, Jumlahnya Meningkat

Ketua Umum LPK RI Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.

Mengenai tujuan mengirimkan surat itu, Fais menjelaskan lembaganya mempunyai temuan bahwa apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter. Salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.

BACA JUGA:  3 Rangkaian Agenda HUT ke-729 Surabaya Digelar, Siap-Siap!

“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya